PER-14/PJ/2022

Catat! Noninstansi Pemerintah & Pihak Lain Pakai SPT Masa PPN 1107 PUT

Muhamad Wildan
Rabu, 28 September 2022 | 16.45 WIB
Catat! Noninstansi Pemerintah & Pihak Lain Pakai SPT Masa PPN 1107 PUT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-14/PJ/2022 guna mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN noninstansi pemerintah dan pihak lain.

Dijelaskan pada Pasal 1, pemungut PPN adalah pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A UU PPN, sedangkan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan memungut PPN sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

"SPT Masa PPN bagi pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-14/PJ/2022, dikutip Rabu (28/9/2022).

SPT Masa PPN 1107 PUT terdiri dari SPT induk (formulir 1107 PUT 1) dan lampiran, yakni daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah (formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain (formulir 1107 PUT 3).

SPT Masa PPN 1107 PUT dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 yang disediakan oleh DJP. Walau demikian, pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 dapat tetap menggunakan aplikasi e-SPT tersebut untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah diberi kesempatan untuk beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Bila sudah beralih menggunakan aplikasi e-SPT versi 2022, pemungut tak dapat lagi menggunakan aplikasi e-SPT versi lama.

Setelah dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT, SPT Masa PPN 1107 PUT disampaikan oleh wajib pajak melalui saluran tertentu yang disediakan oleh DJP.

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, perdirjen sebelumnya yakni PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan pada 14 September 2022 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.