Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan penyerahan air bersih oleh pengusaha yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari PPN meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
“Berdasarkan PP 40/2015 dan perubahannya PP 58/2021, penyerahan air bersih diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/9/2022).
Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
Sementara itu, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tersebut, tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Lebih lanjut, pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan faktur pajak.
Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. (rig)