Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan uji coba e-tax court pada November 2022 dan meluncurkannya pada Januari 2023.
Dengan e-tax court, nantinya seluruh proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara paperless.
"Untuk fitur yang disediakan pada e-tax court rencananya adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda)," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Jumat (8/7/2022).
Adapun hingga Juni 2022 Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%.
Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, Sekretariat Pengadilan Pajak dalam waktu dekat juga akan memberikan masukan kepada MA mengenai aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court.
Dalam rancangan peraturan MA (perma) yang diusulkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, fleksibilitas akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk mengatur penyelenggaraan e-tax court.
"Aksi regulasi modernisasi administrasi sengketa pajak dan persidangan di pengadilan pajak secara elektronik saat ini tengah menyusun aturan baru tersebut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Transformasi digital melalui e-tax court diharap dapat mewujudkan Pengadilan Pajak yang lebih modern dan lebih efisien dalam administrasi penyelesaian berkas sengketa. (sap)