Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mengumumkan persidangan akan dilaksanakan kembali pada 11 Juli 2022.
Ketentuan ini berlaku atas seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara tatap muka.
"Pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dengan tetap berpedoman pada pemberitahuan dari majelis," tulis Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Jumat (8/7/2022).
Oleh karena itu, seluruh pihak yang terjadwal dilakukan persidangan pada hari Senin diminta untuk memeriksa email masing-masing secara berkala.
Sebelumnya, Pengadilan Pajak mengumumkan seluruh persidangan dihentikan sementara mulai 7 Juli hingga 13 Juli 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
Meski penyelenggaraan sidang dihentikan, layanan administrasi serta layanan tatap muka tetap berjalan dengan antrean online.
Perlu diketahui, Pengadilan Pajak sesungguhnya telah menerbitkan pedoman baru tentang penyelenggaraan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022.
Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka dan/atau elektronik.
Adapun persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.
Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Walau demikian, sekretaris atau panitera dapat menetapkan ketentuan lebih lanjut bila diperlukan. (sap)