Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan asuransi perjalanan yang jasanya dibeli via online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa transaksi tersebut.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.
"Ini pengenaan PPN-nya karena merupakan salah satu dari produk fintech, layanan jasa asuransi online," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live DJP episode: 43 dikutip pada Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Imaduddin mencontohkan kebijakan tersebut akan dikenakan pada jasa asuransi perjalanan yang biasanya ditawarkan oleh marketplace.
"Mau beli tiket pesawat misalnya di marketplace. Kita mau beli tiket pesawat kita, dan juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Maka kita bayarkan harga tiket plus jasa asuransinya," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Imaduddin, pajak dikenakan atas fee dari harga asuransi perjalanan pesawat. Sebagai contoh, terdapat asuransi keterlambatan pesawat senilai Rp100.000 dengan fee Rp5.000. Dengan begitu, tarif PPN 11% dikenakan atas fee Rp5.000, yakni sebesar Rp550. Angka ini pula yang dibebankan kepada konsumen.
"Jadi objek PPN ini adalah fee-nya bukan dari harga asuransi yang dibayarkan," terang Imaduddin.
Di sisi lain, Imaduddin mengatakan yang memungut dan melapor PPN atas fee jasa asuransi adalah pihak ketiga yakni marketplace/perusahaan fintech yang bekerjasama menjual asuransi. (sap)