Pelaku UMKM menata tas anyaman eceng gondok yang dipamerkan dalam Bazaar Klaster Mantriku di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada 2 opsi perhitungan jangka waktu berlakunya pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2)Â PP 23/2018.
Pertama, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak tahun terdaftarnya wajib pajak. Catatannya, opsi ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar sejak (setelah) berlakunya PP 23/2018. Perlu diketahui, beleid tersebut berlaku sejak 1 Juni 2018.Â
Kedua, Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 menyebutkan bahwa jangka waktu pengenaan PPh final bisa juga dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018 (sejak 2018). Opsi ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.Â
"PP 23 tahun 2018 berlaku sejak 8 Juni 2018. Untuk jangka waktu pengenaan PPh final diatur dalam Pasal 5 ayat (1)," tulis DJP melalui contact center Kring Pajak di Twitter, Selasa (15/3/2022).Â
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.Â
DJP lantas memberikan contoh dari pertanyaan netizen yang diajukan. Misalnya, sebuah perusahaan A berbentuk CV yang terdaftar pada 2020. Dengan demikian, jangka waktu pengenaan PPh finalnya adalah 3 tahun terhitung sejak 2020 dan berakhir pada tahun pajak 2022.Â
Contoh lain, seluruh wajib pajak badan yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal mulai tahun 2022.
Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan sebuah akun di Twitter. Pemilik akun tersebut bertanya terkait dasar perhitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%.Â
"@kring_pajak min mau bertanya untuk perhitungan tahun yang masih dapat pembebasan PPh final dari 1% ke 0,5% itu kan 3 tahun ya. Nah itu menghitungnya dari tahun berdirinya atau pengukuhannya?" tanya netizen tersebut.Â
Sebelumnya, DJP juga sempat mengingatkan bahwa wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018.Â
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (sap)
b. Tahun Pajak berlakunya PP 23 TAHUN 2018 (sejak 2018), bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23 TAHUN 2018.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 15, 2022
Jadi tata cara perhitungannya sejak Tahun terdaftarnya WP tersebut ya, Kak.
(2/4)