Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak sudah menyiapkan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak pascapelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar hingga Juni 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan tujuan pemerintah menggelar PPS yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga kualitas basis data yang dimiliki otoritas pajak makin baik.
“Kalau wajib pajak sudah patuh meningkat otomatis data perpajakannya akan rapih. Kita ingin punya basis data yang lengkap dan bagus. Setelahnya kita dengan mudah [mengakses] data ke wajib pajak [untuk] melakukan pemeriksaan, penyuluhan, atau advice,” kata Bima dikutip, Jumat (18/2/2022).
Bima mengatakan jika basis pajak meningkat, maka akan turut berdampak positif terhadap penerimaan pajak, sehingga rasio pajak bisa naik.
“Ini yang menjawab kenapa tax ratio kita tidak ningkat-ningkat terus. Melalui PPS ini harapannya bisa meningkatkan tax ratio ke depan,” ujar Bima.
Dia menambahkan bagi pemerintah pelaksanaan PPS lebih mudah dibandingkan tax amnesty. Sebab pemerintah saat ini mempunyai bekal data yang didapat dari exchange of information (EoI), institusi, Lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), dan lain sebagainya.
“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut (PPS) atau tidak ikut kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.
Adapun realisasi rasio pajak pada 2021 sebesar 9,11% dari produk domestik bruto (PDB). Setelah PPS digelar, pemerintah memasang target pada 2022 rasio pajak bisa bertengger di rentang 9,3%-9,5% dari PDB.
Bahkan pada 2025, rasio pajak diproyeksikan mencapai 10,12% terhadap PDB. Selain PPS, reformasi perpajakan, dan implementasi klausul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan turut menaikkan rasio pajak. (sap)