ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi, Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Februari 2022 | 17.30 WIB
Simak Lagi, Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Unggahan Ditjen Pajak tentang perhitungan PTKP.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menghitung penghasilan kena pajak, wajib pajak orang pribadi dalam negeri mendapat porsi pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. 

Sederhananya, dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka terhadapnya tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP, penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh. 

Namun, tidak jarang wajib pajak orang pribadi yang masih kebingungan dalam menentukan PTKP-nya. Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengunggah sebuah utas di media sosial yang membahas khusus perhitungan PTKP wajib pajak orang pribadi dalam setahun. 

Apa itu penghasilan tidak kena pajak? Dalam unggahannya, DJP menjelaskan bahwa PTKP merupakan pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. 

Besaran PTKP:
1. Rp54 juta/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi
2. Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
3. Rp54 juta/tahun sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp4,5 juta/tahun sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga

"Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga," tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, dikutip Selasa (8/2/2022). 

Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sedarah lurus seperti ayah, ibu, dan anak kandung, serta semenda lurus seperti mertua dan anak tiri. 

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU 36/2008, imbuh DJP, besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. 

Berikut ini adalah daftar tarif PTKP, dihitung berdasarkan kondisi wajib pajak per awal tahun pajak (dengan keterangan status):
1. Tidak kawin, tanpa tanggungan (TK/0): Rp54 juta
2. Tidak kawin, 1 orang tanggungan (TK/1): Rp58,5 juta
3. Tidak kawin, 2 orang tanggungan (TK/2): Rp63 juta
4. Tidak kawin, 3 orang tanggungan (TK/3): Rp67,5 juta

5. Kawin, tanpa tanggungan (K/0): Rp58,5 juta
6. Kawin, 1 orang tanggungan (K/1): Rp63 juta
7. Kawin, 2 orang tanggungan (K/2): Rp67,5 juta
8. Kawin, 3 orang tanggungan (K/3): Rp72 juta

9. Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan (K/I/0): Rp112,5 juta
10. Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Orang Tanggungan (K/I/1): Rp117 juta
11. Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Orang Tanggungan (K/I/2): Rp121,5 juta
12. Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Orang Tanggungan (K/I/3): Rp126 juta (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Pajak penghasilan merupakan pajak subjektif, sehingga keadaan subjek pajak atau kemampuan membayar wajib pajak merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi besarnya pajak yang terutang. Dalam hal ini, adanya pemberian PTKP salah satunya yaitu untuk menyesuaikan ability to pay wajib pajak sebagai konsekuensi logis dari keadaannya.