Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif meningkatkan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Rp465,55 triliun pada 2021.
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya saling berkolaborasi mendorong pemulihan properti dari pandemi Covid-19. Menurutnya, capaian KPR yang tinggi juga menandakan penjualan rumah telah meningkat.
"OJK, pemerintah, dan BI mendorong sektor properti dengan mengucurnya kredit di bidang properti yang mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani menuturkan KSSK telah kolaborasi dengan menerbitkan sejumlah stimulus untuk mendukung pemulihan sektor properti. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.
Kala itu, insentif PPN 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Sepanjang 2021, realisasi insentif PPN rumah DTP tercatat Rp790 miliar.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memberikan pelonggaran rasio loan to value/financing to ratio (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.
Setala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut memberikan pelonggaran, di antaranya pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), pelonggaran ketentuan tarif premi asuransi, dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.
Memasuki 2022, pemerintah kembali memberikan insentif PPN rumah DTP. Saat ini, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pemberian insentif tersebut telah ditandatangani menteri keuangan dan dalam tahap pengundangan.
"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Ini lebih kepada masalah untuk pengundangannya, sudah selesai semuanya," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah merancang skema insentif PPN DTP yang berbeda dari tahun lalu. Insentif juga akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.
Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN akan diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN diberikan hanya 25%. (rig)