KEBIJAKAN PAJAK

Sanksi Administrasi Pajak Dipangkas, Wamenkeu: Agar WP Lebih Patuh

Dian Kurniati
Sabtu, 22 Januari 2022 | 13.00 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Dipangkas, Wamenkeu: Agar WP Lebih Patuh

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penurunan besaran beberapa jenis sanksi administrasi pajak.

Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan penurunan sanksi tersebut, terutama setelah keputusan keberatan atau pengadilan, akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Di sisi lain, penurunan sanksi juga akan membuat wajib pajak tidak ragu untuk lebih patuh menjalankan kewajibannya dengan benar.

"Sanksi pajak pada prinsipnya diturunkan supaya Ibu Bapak, supaya wajib pajak, supaya kita semua tidak ragu untuk taat pajak," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Suahasil mengatakan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Perubahan ketentuan sanksi administrasi pajak melalui UU HPP juga dinilai lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak.

Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Sementara pada ketentuan yang lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dari semula sebesar 50% dan 100% menjadi 75% dan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%.

Kemudian, terdapat penurunan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada sanksi setelah upaya hukum tetapi keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP. Sanksi atas keberatan pada UU HPP turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya 100%.

Adapun pada peninjauan kembali, sanksinya kini diatur 60% dari sebelumnya tidak ada. 

"Sanksi ya biasanya tetap ada. Apalagi kalau sifatnya itu yang terkait dengan upaya hukum, banding, dan seterusnya," ujar Suahasil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.