Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin proses pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU HPP menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
"Saya menanyakan sekali lagi, kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," katanya dapat rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Pimpinan Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. dalam laporannya menjelaskan Komisi XI bersama pemerintah telah membahas RUU HPP dengan baik. Dolfie menyebut terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU HPP. Satu fraksi menolak yakni PKS. Meski demikian, Fraksi PKS menyerahkan keputusan selanjutnya mengenai pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR.
RUU HPP sendiri terdiri atas 9 bab dan 19 pasal. RUU itu merevisi 6 undang-undang, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan UU Cipta Kerja.
Selain itu, RUU HPP juga mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU HPP menjadi undang-undang penting untuk melanjutkan langkah mereformasi perpajakan. Menurutnya, HPP juga akan membuat sistem perpajakan lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
"Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HPP sebagai komponen penting dalam mereformasi perpajakan," ujarnya.
Sejumlah poin yang termuat dalam RUU HPP di antaranya program pengungkapan sukarela wajib pajak, penambahan lapisan tarif pajak penghasilan, dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Simak 'Setujui RUU HPP Disahkan Jadi UU, DPR Ungkap Poin-Poin Pengaturannya'. (sap)