Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews -Â RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, diyakini akan memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memang mengajukan revisi sejumlah peraturan perpajakan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, revisi juga diharapkan membuat regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
"Diharapkan perubahan dari KUP ini berikan banyak ruang kepada para pengusaha," katanya, Rabu (6/10/2021).
Sejumlah langkah revisi regulasi perpajakan sebenarnya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, ujar Airlangga, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui UU 2/2020.
Dia berharap RUU HPP dapat segera disetujui DPR sebelum masa sidang periode ini berakhir pada 7 Oktober 2021. RUU HPP akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan.
Selain melalui revisi peraturan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
"Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada sektor yang memberikan multiplier effect seperti properti dan otomotif," ujarnya.
Secara umum, Airlangga menilai kinerja perekonomian terus menunjukkan perbaikan. Misalnya hingga 31 Agustus 2021, penerimaan pajak dari sejumlah sektor utama telah menunjukkan pertumbuhan positif seperti industri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan.
Menurutnya, peningkatan penerimaan perpajakan tersebut juga akan terus mendukung peningkatan belanja yang berkualitas untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. (sap)