KABUPATEN BATANG

Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 September 2021 | 12.15 WIB
Jelang Batas Akhir, Pemutihan Pajak Tak Ampuh Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemberian insentif pajak ternyata belum cukup ampuh mendongkrak penerimaan. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wilayah Kabupaten Batang mengungkapkan penerimaan pajak daerah belum mencapai target, meski periode pemberian insentif hampir berakhir. 

Kepala Seksi PKB UPPD Batang Cecep Suparman mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih di bawah proyeksi awal.

"Ya belum maksimal, situasi ini juga dialami seluruh UPPD, tidak hanya di Batang saja. Padahal pemerintah memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Cecep menjelaskan penerimaan PKB hingga akhir Agustus 2021 baru memenuhi 57% dari target pajak tahun ini senilai Rp75 miliar. Padahal otoritas daerah mematok proyeksi awal kinerja penerimaan sanggup tembus 66% dari target pada akhir Agustus.

Dia mengungkapkan kebijakan insentif pemutihan denda PKB sudah diberikan Pemprov Jateng pada 6 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Senin pekan depan (6/9/2021).

Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas melalui PPKM Darurat dan Level 4 memberikan tekanan pada kegiatan ekonomi masyarakat Batang. Alhasil, pembayaran pajak ikut tergerus termasuk untuk jenis pajak kendaraan bermotor.

"Perekonomian para wajib pajak agaknya terganggu pada masa PPKM ini, sehingga berdampak cukup signifikan pada capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2021 ini," terangnya.

Cecep menambahkan agar masyarakat bisa mengoptimalkan insentif pemutihan denda pajak pada pekan terakhir. Warga Jateng hanya cukup membayar pokok pajak dan akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Kami harapkan masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit untuk sadar membayar pajak kendaraannya. Gunakan kesempatan penghapusan denda pajak ini hingga 6 September nanti," imbuhnya seperti dilansir Radar Pekalongan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.