PMK 93/2021

Waktu Tunda Bayar Cukai Diperpanjang, Arus Kas Pengusaha Lebih Longgar

Dian Kurniati
Jumat, 23 Juli 2021 | 11.54 WIB
Waktu Tunda Bayar Cukai Diperpanjang, Arus Kas Pengusaha Lebih Longgar

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah melalui PMK 93/2021 memberikan relaksasi tersebut untuk meringankan beban pelaku usaha barang kena cukai. Menurutnya, relaksasi pelunasan pita cukai akan membuat arus kas pengusaha menjadi lebih longgar.

"Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban pengusaha dalam membayar pita cukai," katanya, Jumat (23/7/2021).

Askolani mengatakan pengusaha barang kena cukai membutuhkan kelonggaran untuk melunasi cukai yang dipesannya. Oleh karena itu, kebijakan penundaan akan mendukung produktivitas dan arus kas pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

Relaksasi pelunasan pita cukai, sambung dia, juga telah diberikan pada tahun lalu. Ketika pandemi berlanjut, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi serupa untuk mendukung pemulihan perusahaan barang kena cukai.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 93/2021, pengusaha dapat diberikan penundaan waktu pelunasan cukai selama 90 hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Perpanjangan waktu diberikan untuk dua kondisi.

Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan saat PMK 93/2021 berlaku pada 12 Juli 2021. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku hingga 31 Oktober 2021.

"Relaksasi tersebut diberikan sampai dengan Oktober sehingga setelah itu kembali pembayaran 2 bulan," ujarnya.

Penundaan pelunasan cukai menjadi 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.