Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para investor untuk segera menanamkan modalnya di Indonesia agar mempercepat pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan investasi menjadi kunci utama dalam pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah bersama DPR juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang memberikan berbagai kemudahan dan insentif untuk mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
"Penyederhanaan perizinan berusaha di pusat dan daerah, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta berbagai insentif lainnya diharapkan dapat meningkatkan minat investor terutama dari dalam negeri," katanya, Selasa (13/7/2021).
Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong investasi. Misalnya, mulai Juli 2021, sistem online single submission (OSS) berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perizinan.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Satgas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) 11/2021 yang bertugas menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sekaligus mendorong kerja sama investor besar dengan UMKM.
Menurut Jokowi, kemudahan investasi tidak hanya untuk investor besar. Hal ini dikarenakan pemerintah juga memberikan akses yang setara kepada kelompok UMKM dan koperasi.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut semua insentif telah tersedia dan dapat dimanfaatkan para investor. Dengan insentif tersebut, dia berharap akan banyak lapangan pekerjaan yang terbuka sehingga masyarakat bisa ikut menikmati manfaatnya.
"Pemerintah berkomitmen mendukung dan mendorong kemudahan berusaha serta perizinan seperti yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja, termasuk memberikan insentif pada usaha prioritas dengan kriteria tertentu," ujarnya.
Dari sisi pajak, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya telah memastikan semua aturan turunan dari UU Cipta Kerja telah selesai dan dapat diimplementasikan. Misalnya, mengenai penurunan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi serta pengecualian dividen dan penghasilan luar negeri dari objek PPh.
Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Namun, tarif sebesar 10% ini baru akan berlaku mulai Agustus 2021 atau 6 bulan setelah terbitnya PP 9/2021.
Selain itu, dividen dan penghasilan luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan di di Indonesia. Simak infografis ‘Kriteria Investasi yang Bisa Digunakan agar Dividen Bebas Pajak’, ‘Kriteria Dividen Dalam Negeri yang Dikecualikan dari Objek Pajak’, dan ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak’.
Guna mengetahui jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan secara lebih mudah, Anda dapat mengakses kanal Insentif Pajak Anda yang ada pada Perpajakan DDTC. Kanal tersebut didesain untuk mempermudah masyarakat mengetahui jenis insentif yang berhak diperolehnya. (kaw)