Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para pengusaha segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Suahasil mengatakan wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan PPh badan secara online melalui e-Filing. Batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan akan jatuh pada 30 April 2021.
"Mohon Ibu-Bapak sekalian yang kemarin sudah selesai memasukkan SPT orang pribadi, bulan ini kalau ada atau punya badan, dilaporkan," katanya dalam acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Malang, Kamis (1/4/2021).
Suahasil mengatakan pelaporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan segera dan tidak mendekati akhir bulan. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Filing untuk melapor SPT tahunan PPh badan agar lebih mudah dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
Suahasil telah menginstruksikan para petugas pajak agar membantu wajib pajak badan yang mengalami kesulitan melapor SPT tahunan. Dia juga memastikan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan sudah semakin mudah bagi semua wajib pajak.
"Kalau ada yang diperlukan, mohon kami dihubungi supaya bisa menjadi bagian dari pekerjaan kami," ujarnya.
Pada pertemuan dengan pengusaha tersebut, Suahasil juga memaparkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha.
Pada alokasi stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699,43 triliun tahun ini, di dalamnya memuat insentif dunia usaha yang pagunya Rp58,46 triliun.
Insentif tersebut misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta penurunan tarif PPh badan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.