KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenperin Gandeng Lembaga Verifikasi

Dian Kurniati
Senin, 01 Maret 2021 | 14.46 WIB
Awasi Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenperin Gandeng Lembaga Verifikasi

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan akan turut serta mengawasi pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin bersama lembaga verifikasi independen akan mengawasi syarat pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 70% atas produksi mobil yang memperoleh fasilitas tersebut.

"Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan Kepmenperin No.169/2021, pemerintah mengatur 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Nanti, industri wajib melaporkan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi kepada Kemenperin.

Industri juga wajib menyerahkan data penjualan mobil yang memperoleh insentif secara triwulanan. Semua laporan akan diawasi dan dievaluasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin bersama lembaga verifikasi independen.

Jika hasil evaluasi menunjukkan perusahaan industri tidak melaksanakan ketentuan pembelian lokal minimum 70%, Dirjen ILMATE dapat mengusulkan sanksi berupa sanksi administratif dan/atau penghapusan tipe mobil dari daftar kendaraan bermotor penerima insentif PPnBM DTP.

Agus menetapkan 21 tipe mobil dari 6 perusahaan sebagai penerima insentif PPnBM DTP, yakni Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Gran Max Minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Terios.

Kemudian, ada Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.

Adapun perusahaannya terdiri atas PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.