Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (15/2/2021), merupakan batas terakhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan kedua insentif pajak penghasilan (PPh) tersebut mulai masa pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.
“Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam imbauan melalui laman resminya.
Untuk wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebelum 9 Februari 2021, harus mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan melalui www.pajak.go.id. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP’.
Sebagai informasi kembali, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.
Untuk wajib pajak tersebut, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021 berlaku sejak masa pajak SPT Tahunan 2020 dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika pemberitahuan diskon disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan 2020 dilaporkan sampai dengan deadline.
Dengan demikian, makin cepat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 – bersamaan dengan pemberitahuan pemanfaatan insentif – makin cepat pula wajib pajak tersebut menggunakan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan pajak terutang tahun pajak 2020.
Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pada 2020, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Simak pula ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’. Simak ‘Buat yang Mau Lagi Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25, Simak Ini’. (kaw)