Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Makin awal lapor Surat Pemberitahuan (SPT), makin cepat pula wajib pajak mendapatkan diskon 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 PMK 9/2021 dengan basis penghitungan sesuai dengan pajak terutang pada tahun pajak 2020.
Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari—Desember, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari—Maret 2021 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa Desember 2020 setelah pemanfaatan insentif.
“Meski pada bulan Januari sampai dengan Maret 2021 belum mengajukan pemberitahuan insentif,” tulis akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (12/2/2021).
Pasal 13 ayat (2), bagi wajib pajak tersebut, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021 berlaku sejak masa pajak SPT Tahunan 2020 dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika pemberitahuan diskon disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan 2020 dilaporkan sampai dengan deadline.
Kring Pajak memberi ilustrasi jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 pada April 2021, insentif pengurangan PPh Pasal 25 PMK 9/2021 baru dapat dimanfaatkan mulai masa pajak April 2021 meskipun sudah menyampaikan pemberitahuan melalui DJP Online pada Februari atau Maret 2021.
Dengan demikian, makin cepat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 – bersamaan dengan pemberitahuan pemanfaatan insentif – makin cepat pula wajib pajak tersebut menggunakan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan pajak terutang tahun pajak 2020.
Dalam Lampiran PMK 9/2021 disimulasikan wajib pajak dengan angsuran pajak masa pajak Desember 2020 senilai Rp50 juta (hasil diskon 50% angsuran PPh Pasal 25). Kemudian, besaran angsuran setiap bulan tahun pajak 2021 (diketahui setelah lapor SPT Tahunan) adalah senilai Rp40 juta.
Wajib pajak tersebut menyampaikan surat pemberitahuan insentif pada 31 Januari dan melaporkan SPT Tahunan 2020 pada 27 April 2021. Dengan simulasi kasus ini, angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari—Maret 2021 adalah Rp50 juta dan April—Juni 2021 adalah Rp20 juta (50% dari Rp40 juta).
Kemudian, untuk wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan setelah SPT Tahunan 2020 dilaporkan, diskon angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pemanfaatan tersebut disampaikan di DJP Online.
Kring Pajak memberi ilustrasi jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2020 pada April 2021 dan baru menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pada Mei 2021, wajib pajak tersebut dapat menikmati insentif mulai masa pajak Mei 2021.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pada 2020, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Simak pula ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’. (kaw)