PMK 48/2020

Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Mei 2020 | 21.29 WIB
Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pengenaan PPN Produk Digital Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis PMK 48/2020 yang di dalamnya mengatur pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri.

Terkait beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi melalui Siaran Pers No. SP-21/2020 yang dipublikasikan sore ini, Jumat (15/5/2020). Simak artikel ‘Mulai 1 Juli 2020, Pakai Barang Digital dari Luar Negeri Kena PPN’.

“Pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%,” demikian pernyataan DJP.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun pelaku PMSE adalah pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

“Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” tegas DJP.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.

“Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Dirjen Pajak. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian,” jelas DJP.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, lanjut DJP, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
Saya rasa ini akan berjalan lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan pemerintah yang memaksakan pemajakan atas penghasilan pelaku bisnis over the top dari luar negeri. Mengapa demikian? Batasan yang diatur secara bilateral dalam hal ini PPh secara umum memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan hukum formal domestik setiap negara