INSENTIF PAJAK

DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2020 | 12.05 WIB
DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak dapat rampung bulan ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi pelaporan insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 rampung bulan ini apabila mengacu kepada jadwal kerja.

“Seharusnya bulan ini sudah release," katanya Jumat (8/5/2020).

Iwan menjabarkan penyusuan aplikasi realisasi insentif pajak menjadi paling akhir dilakukan DJP lantaran akan mengakomodasi seluruh insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Selain pelaporan realisasi insentif untuk PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM, lanjut Iwan, aplikasi tersebut juga akan mengakomodir beberapa pelaporan insentif pajak lainnya.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020, diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP diunggah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kemudian, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020.

Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.