SE-29/PJ/2020

UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 Mei 2020 | 10.49 WIB
UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi

Tampilan menu Info KSWP di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tetapi telah memiliki surat keterangan (SK) sebelum PMK No.44/PMK.03/2020 berlaku harus mengajukan kembali permohonan SK.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak pajak secara daring (online) lewat laman www.pajak.go.id (DJP Online). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 yang diteken pada 30 April 2020. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

“Dalam hal wajib pajak telah memiliki SK baik secara manual maupun daring sebelum PMK-44/PMK.03/2020 berlaku, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan SK kepada Dirjen secara daring melalui laman www.pajak.go.id untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP,” demikian penggalan kutipan bagian E angka 3 huruf f SE tersebut.

Selain itu, bagi pelaku UMKM yang telah mengajukan permohonan SK sebelum PMK No.44/PMK.03/2020 berlaku tetapi belum diterbitkan keputusan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menginformasikan kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan ulang SK. Simak artikel 'Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP'.

Adapun PMK No.44/PMK.03/2020 diundangkan pada 27 April 2020 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PMK ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

SK yang dimaksud adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak. SK ini berisi keterangan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 atau dikenal pula sebagai PPh final untuk UMKM dengan tarif 0,5%.

SK ini diperlukan sebagai syarat agar pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP. Secara lebih terperinci, permohonan SK ini diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, sistem aplikasi pada laman DJP akan melakukan pengecekan atas permohonan tersebut.

Apabila berdasarkan pengecekan wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria PP 23/2018 maka sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan SK dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK No.44/PMK.03/2020.

Sementara itu, jika berdasarkan pengecekan wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam PP 23/2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menampilkan notifikasi bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kriteria.

Adapun insentif PPh final DTP ini diberikan selama 6 bulan terhitung dari masa pajak April hingga September 2020. Kendati demikian, setelah September 2020, SK yang diterbitkan berdasarkan PMK No.44/PMK.03/2020 tetap dapat digunakan untuk melaksanakan ketentuan terkait dengan PP 23/ 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.