PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Februari 2020 | 12.00 WIB
Wamenkeu: DJP Harus Pantau Geliat Ekonomi di Daerah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

BANYUWANGI, DDTCNews—Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai tugas Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mencapai target penerimaan pajak, tetapi juga memantau perkembangan ekonomi di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Pajak memiliki tugas untuk melihat kondisi ekonomi di bidangnya masing-masing. Menurutnya, fungsi tersebut sejalan dengan tugas Kemenkeu dalam menjalankan APBN.

“Dalam penerimaan pajak, yang kita kelola sekali lagi adalah keseluruhan APBN. Dalam mengelola APBN kita melihat semua komponen itu secara komplit," kata Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (17/02/2020).

Tak hanya itu, lanjut Suahasil, pemantauan Ditjen Pajak di daerah juga bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak, terutama yang belum terdaftar ke dalam administrasi pajak atau biasa disebut dengan ekstensifikasi pajak.

"Untuk itu, saya harapkan ini bisa disegerakan penataan institusinya dan yang lebih penting adalah segera dijalankan penataan tata kerjanya sehingga bisa melakukan pemantauan yang lebih baik,” tuturnya.

Wamenkeu sebelumnya menggelar rapat kerja gabungan ke sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak seperti Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I, II dan III di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Selain menggelar rapat kerja gabungan, jajaran Ditjen Pajak ke Banyuwangi ini juga untuk mengeksplorasi dan melakukan benchmarking berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak akan menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Pengawasan terhadap perkembangan makro ekonomi akan menjadi aspek yang akan dilakukan secara konsisten dan ketat.

Selain itu, pemerintah juga tetap melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan memperbaiki pelayanan dan pengawasan Ditjen Pajak, sehingga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.