PERPRES 77/2019

Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2019 | 19.38 WIB
Soal Pengesahan Multilateral Instrument, Ini Penjelasan BKF

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Arif Baharudin (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 telah dirilis sebagai pengesahan multilateral instrumen on tax treaty (MLI). Kemenkeu memberikan sedikit penjelasan terkait terbitnya payung hukum itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengatakan MLI akan menjadi pintu masuk dalam melakukan modifikasi perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain. Sebanyak 47 yurisdiksi masuk dalam MLI ini.

“Perpres No.77/2019 mengesahkan MLI terkait P3B yang nantinya akan memodifikasi P3B Indonesia," katanya di Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12/2019).

Arif menjelaskan Indonesia akan mendapat manfaat dengan adanya instrumen multilateral dalam melakukan negosiasi P3B. Dengan MLI, Indonesia tidak perlu melakukan negosiasi P3B secara terpisah dengan satu negara atau yurisdiksi tertentu.

Manfaat lain yang substansial adalah MLI menambahkan ketentuan dalam P3B untuk menangkal upaya penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Sebelumnya, ketentuan ini belum sepenuhnya di akomodasi dalam P3B antara Indonesia dengan negara lain.

"Secara substansi MLI akan menambahkan ketentuan anti penghindaran pajak yang tidak ada di P3B existing," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari beleid yang mulai diundangkan per 12 November 2019 ini, pemerintah akan mengirimkan naskah Perpres No.77/2019 kepada OECD. Selanjutnya, dalam tiga bulan ke depan, MLI secara efektif sudah bisa diterapkan.

Aturan terkait tata cara MLI juga segera disosialisasikan kepada pihak terkait. Sebagai langkah awal, petugas pajak dan wajib pajak yang tarkait dengan MLI akan mendapat sosialisasi terlebih dahulu

 “Ini [MLI] akan paralel dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak, asosiasi, dan petugas pajak. Termasuk aturan turunan dari UU PPh," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.