JAKARTA, DDTCNews — Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) telah menerbitkan kartu ujian simulasi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). Peserta dapat mengakses kartu ujian melalui portal sertifikasi (pendaftaran).
Melalui kartu ujian tersebut, peserta UKP dapat mengakses tautan Zoom Meeting, nomor kursi, dan waktu ujian. Adapun tautan Zoom itu digunakan untuk perangkat kedua (Device 2) yang berfungsi sebagai kamera pengawas area ujian.
"Kartu ujian yang berisi link Zoom, nomor kursi, dan waktu ujian sudah ada di klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi," jelas Pusbin JFPM melalui channel WhatsApp UKP Official, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Untuk melihat kartu ujian, peserta dapat mengakses laman resmi pendaftaran di sini. Setelah berhasil login, masuk ke menu Dashboard. Lalu, pilih menu Pendaftaran Saya dan klik Lihat Detail. Gulir halaman ke bawah, kemudian klik Masuk ke Halaman Ujian.
Selain mengakses kartu ujian, Pusbin JFPM mengimbau seluruh peserta menyiapkan 2 perangkat yang akan digunakan untuk UKP. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook (bukan tablet atau perangkat seluler lain) yang sudah terinstal Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi.
Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian. Guna menjamin kelancaran, peserta diwajibkan mengunduh installer SEB dan file konfigurasi terbaru yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini.
Perangkat kedua berupa laptop, smartphone (HP), atau tablet yang telah terinstal aplikasi Zoom. Perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom. Adapun perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat 1, sebagian badan, dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas.
Selain itu, peserta juga diimbau mengubah nama akun Zoom-nya dengan format: nomor kursi_nama lengkap. Peserta dapat melihat nomor kursi pada sisi kanan layar kartu ujian. Pusbin JFPM menegaskan materi ujian hanya seputar cakupan materi yang telah disampaikan melalui laman ini.
Pusbin JFPM juga mengimbau calon peserta UKP 9-16 segera melakukan pendaftaran akun SSO dan mengajukan verifikasi profil portal sertifikasi melalui laman klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi. Simak Cara Daftar Akun SSO dan Ajukan Verifikasi Profil
"Pastikan data diri yang diinput saat pembuatan akun SSO sudah benar. Jangan terburu-buru, namun tunggu melakukan tahapan di atas sampai pendaftaran dibuka, agar dapat mempercepat proses pendaftaran UKP," jelas Pusbin JFPM. (rig)
