Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Menag: Tidak Ada Pertentangan Antara Pajak dan Zakat

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 17.00 WIB
Menag: Tidak Ada Pertentangan Antara Pajak dan Zakat
<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah&nbsp;yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak, Kamis (15/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan tidak ada pertentangan antara pajak yang diberlakukan oleh negara dan zakat yang diwajibkan oleh Islam.

Menurut Nasaruddin, pajak dan zakat memiliki fungsi yang berbeda serta sudah diberlakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, pajak dan zakat sesungguhnya tidak perlu dipertentangkan.

"Pundi-pundi agama dalam Islam itu ada infak, sedekah, jariyah, hibah, banyak sekali. Itu tidak bisa kita pertentangkan dengan kebijakan moneter negara kita, karena itu sudah sesuai," ujar Nasaruddin dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak, Kamis (15/10/2026).

Nasaruddin mengatakan pelaksanaan kewajiban membayar pajak tidak menghilangkan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat mengingat pajak dan zakat memiliki fungsi yang berbeda.

"Jangan dianggap bahwa saya enggak usah lagi bayar zakat karena sudah bayar pajak. Peruntukan pajak itu untuk banyak kemaslahatan publik, tetapi kalau peruntukan zakat itu ditentukan asnaf-nya dalam Al-Qur'an, ada 8 asnaf," ujar Nasaruddin.

Dengan demikian, seorang muslim berkewajiban untuk membayar pajak dan zakat. Pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia, sedangkan pembayaran zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim.

"Alangkah miskinnya, alangkah pelitnya kalau beragama itu pengeluarannya hanya zakat yang cuma 2,5%, sementara keuntungan yang kita peroleh mungkin sedemikian banyak. Jadi, Islam itu betul-betul memberikan jalan keluar terhadap persoalan-persoalan publik dan juga persoalan-persoalan perintah akidah," ujar Nasaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pajak tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah mengingat dana pajak digunakan untuk kepentingan publik.

"Pajak merupakan kontribusi bersama yang mendanai pendidikan, rumah sakit, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur demi kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Dalam pengertian ini, pajak berfungsi sebagai kebaikan bersama bagi umat dan masyarakat luas," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.