PMK 79/2024

PMK 79/2024: KSO yang Tak Penuhi Kriteria Ini Tidak Harus Ber-NPWP

Muhamad Wildan
Minggu, 03 November 2024 | 13.00 WIB
PMK 79/2024: KSO yang Tak Penuhi Kriteria Ini Tidak Harus Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

"KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 79/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Contoh, dalam Lampiran E PMK 79/2024 disimulasikan bahwa PT H membuka lowongan untuk pekerjaan engineering, procurement, and construction (RPC). Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, PT I dan PT J membentuk perjanjian kerja sama KSO bernama KSO I-J yang digunakan hanya sebagai alat koordinasi.

PT I dan PT J melakukan pekerjaan EPC sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diatur dalam perjanjian. PT I dan PT J juga membuat tagihan secara langsung kepada PT H selaku pelanggan.

Penghasilan dari pekerjaan juga diakui oleh masing-masing perusahaan. Tak hanya itu, PT H juga melakukan pembayaran langsung kepada PT I dan PT J serta melakukan pemotongan PPh terhadap PT I dan PT J.

Berdasarkan kondisi tersebut, KSO PT I-PT J tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Mengingat KSO tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan KSO tetap melekat pada anggotanya.

"KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada tiap anggota," bunyi Pasal 19 PMK 79/2024.

PPh atas penghasilan yang diterima dalam rangka KSO harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh anggota KSO sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO.

Dalam hal anggota KSO adalah PKP, anggota KSO tersebut wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan.

PPN yang dipungut harus disetorkan dan dilaporkan oleh anggota KSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.