Pengumuman henti waktu layanan pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan seluruh aplikasi layanan eksternal perpajakan tidak bisa diakses pada hari ini, Sabtu (29/6/2024), mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Dalam keterangannya, DJP menyampaikan adanya henti waktu atau downtime sistem layanan elektronik ini dilakukan untuk menjaga keandalan sistem. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu itu," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (29/6/2024).
Henti waktu ini bersamaan dengan persiapan otoritas pajak dalam menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin, 1 Juli 2024 mendatang. Kendati begitu, DJP tidak memberikan penjelasan apakah downtime layanan aplikasi pajak ini memang berkaitan dengan kebijakan integrasi NIK-NPWP atau tidak.
Secara berkala, DJP memang melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi DJP tersebut bakal dapat diakses kembali.
Di media sosial, tidak sedikit wajib pajak yang keberatan dengan kebijakan downtime layanan yang dijalankan DJP hari ini. Pasalnya, hari-hari ini memang mendekati batas akhir penyetoran PPN dan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN Juni 2024, yakni pada 1 Juli 2024. (sap)