Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk lainnya bisa mencabut izin praktik konsultan pajak. Tentunya, pencabutan izin praktik adalah bentuk penertiban tertinggi oleh Ditjen Pajak (DJP) setelah penyampaian teguran atau pembekuan izin praktik.
Ada beberapa kondisi yang bisa membuat izin praktik konsultan pajak dicabut oleh otoritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2015.
"[Pertama], konsultan pajak meninggal dunia," bunyi Pasal 22 PER-13/PJ/2015, dikutip pada Senin (6/5/2024).
Kedua, konsultan pajak memindahtangankan atau mewariskan izin praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya.
Ketiga, konsultan pajak atau wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keempat, konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.
Kelima, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 tahun berturut-turut.
Keenam, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
Tindakan-tindakan yang dimaksud pada poin kelima dan keenam di atas adalah tidak mematuhi kode etik dan/atau standar profesi konsultan pajak, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan, dan tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
Ketujuh, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 4 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak. Kedelapan, konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.
Kesembilan, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan izin praktik. Kesepuluh, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kesebelas, konsultan pajak mengundurkan diri selaku konsultan pajak. Keduabelas, konsultan pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi pemerintah/negara atau badan usaha milik negara/daerah.
Ketiga belas, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.
Keempat belas, konsultan pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik. (sap)