Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Penipuan dengan modus pajak dapat terjadi di tengah masyarakat, terlebih pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip pada Senin (4/3/2024).
Penipuan tidak hanya melalui email, tetapi juga media lain. Penipuan terjadi lewat phising situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi .apk lewat aplikasi (Whatsapp), pengiriman email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan modus lainnya.
Melalui siaran pers tersebut, otoritas pajak juga menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP.
Dwi juga meminta masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Dwi mengatakan masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungi salurah pengaduan.
Saluran pengaduan DJP yang dimaksud yakni kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id. (kaw)