Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhati-hati ketika menggunakan fitur user perekam dalam aplikasi e-bupot 21/26.
Sebab, apabila user utama menghapus user perekam maka seluruh bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam tersebut juga akan ikut hilang.
"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk itu, mohon hindari pilihan aksi Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah direkam oleh yang bersangkutan juga akan hilang," jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (12/2/2024).
Bukti potong PPh Pasal 21 yang direkam oleh user perekam melalui www.perekamebupot2126.pajak.go.id hanya bisa dilihat oleh user perekam tersebut sendiri. Bila user perekam tersebut dihapus, bukti potong yang direkam oleh user perekam akan ikut terhapus pula.
User perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan selalu user utama dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.
Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.
Untuk login ke akunnya, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password yang sudah diberikan melalui email.
Perlu dicatat, pemotong pajak tidak diwajibkan untuk menggunakan fitur user perekam guna merekam dan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.
Bila pemotong pajak tidak memerlukan fitur user perekam maka pembuatan dan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 dapat langsung dilakukan lewat akun user utama melalui laman www.ebupot2126.pajak.go.id. (rig)