ADMINISTRASI PAJAK

e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

Muhamad Wildan
Jumat, 02 Februari 2024 | 16.55 WIB
e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara dalam LOKeR.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% atas wajib pajak orang pribadi tak ber-NPWP tidak berlaku bila NIK yang valid dicantumkan dalam bukti potong.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan sepanjang NIK wajib pajak orang pribadi adalah valid, aplikasi e-bupot 21/26 secara otomatis tidak menerapkan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi atas penerima penghasilan tersebut.

"Sebenarnya ini akan ada regulasi yang men-support mengenai hal ini. Namun intinya adalah kebijakan yang ditempuh DJP saat ini sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi. Tidak ada kenaikan tarif sepanjang NIK-nya valid," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, Jumat (2/2/2024).

Pemotong pajak pun diimbau untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan fitur yang tersedia dalam aplikasi e-bupot 21/26.

"Jadi ini adalah terkait dengan NIK-NPWP. Artinya kalau sudah ada NIK, berarti sudah teridentifikasi. Simpelnya e-bupot kayak apa ya sudah ikuti saja. Diisi, keluar tarifnya, ya sudah ikuti saja. Itu sudah disesuaikan dengan regulasi terbaru," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto.

Untuk diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa mencantumkan NPWP. Bila orang pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut.

Tak hanya NIK, pemotong pajak juga perlu mencantumkan nama dan alamat dari orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

Ke depan, seluruh jenis bukti potong harus memuat NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bila NIK tidak dicantumkan, bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax administration system.

"Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 dan 23, tidak berlaku kenaikan tarif. Sepanjang NIK valid, bukti potong bisa dibuat. Kalau tidak memberikan NIK, berarti tidak bisa dibuat bukti potong," ujar Ketua Subtim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP DJP Andik Tri Sulistyono pada November 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.