KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Dian Kurniati
Selasa, 30 Januari 2024 | 14.09 WIB
Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat saat ini sebanyak 475 pemerintah daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penerapan QRIS menjadi bagian dari upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, QRIS salah satunya bermanfaat untuk mengefisiensi pengumpulan pajak daerah.

"QRIS digunakan untuk transaksi pajak daerah. Dari pajak parkir, PBB, segala pajak-pajak dari daerah itu sekarang masyarakat wajib pajak bisa bayarnya melalui QRIS," katanya, Selasa (30/1/2024).

Perry mengatakan sebanyak 475 pemda yang menerapkan QRIS tersebut terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini setara 88% dari total 542 pemda di Indonesia.

Selain untuk pajak daerah, QRIS juga digunakan untuk mengumpulkan retribusi daerah.

Sejak 5 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah resmi berlaku. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Perry menjelaskan penggunaan QRIS oleh pemda memang terus mengalami pertambahan. Dalam hal ini, BI bersinergi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelektronisfikasi transaksi keuangan pemda, termasuk menggunakan QRIS.

Meski demikian, pemda yang belum menggunakan QRIS bukan berarti belum dielektronifikasi. Pasalnya, elektronifikasi tersebut juga bermacam-macam antara lain melalui QRIS, penggunaan ATM, serta pemakaian rekening pemerintah daerah.

Di sisi lain, lanjutnya, penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah juga makin jamak digunakan oleh pemda. Dalam program ini, BI bersama perbankan telah memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.

"Sehingga pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI lebih murah dan langsung potong rekening, serta dibayarkan langsung sehingga itu betul-betul tepat sasaran, tepat guna, tepat dana, dan meningkatkan tata kelola," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.