Ilustrasi. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat (kanan) dibantu anggota Polisi Pamong Praja memasang pengumuman penutupan tempat hiburan Ioni di Kaligandu, Serang, Banten, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan insentif PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPh badan DTP sebesar 10% masih dalam proses pengkajian. Dia pun belum dapat memastikan kapan insentif ini dirilis.
"Itu belum, masih kita lihat dan kita tunggu saja nanti," katanya, dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Febrio mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji insentif pajak yang diberikan untuk penyelenggara jasa hiburan. Pembahasan mengenai kebijakan insentif tersebut juga bakal melibatkan beberapa kementerian teknis.
Menurutnya, pembahasan soal insentif ini antara lain melibatkan Kemenkeu dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah berencana memberikan insentif PPh DTP sebesar 10% kepada penyelenggara jasa hiburan. Dengan insentif ini, PPh badan yang nantinya harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 12%.
Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah.
Wacana pemberian insentif ini disampaikan di tengah ramainya polemik mengenai ketentuan baru pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu kini diatur paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu. Ruang bagi pemda memberikan insentif PBJT atas jasa hiburan tertentu juga telah diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. (sap)