Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk perolehan izin praktik konsultan pajak masih dipersiapkan.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/12/2023).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jika orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah pensiunan pegawai DJP, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Komite Pelaksana PPSKP belum memastikan tentang waktu pelaksanaan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP tersebut. Komite hanya meminta agar setiap pihak memantau perkembangan pada website resmi.
“Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” imbuh Komite Pelaksana PPSKP. (kaw)