PMK 147/2017

PKP Bisa Pakai Kantor Virtual untuk Tempat Kedudukan, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 November 2023 | 15.00 WIB
PKP Bisa Pakai Kantor Virtual untuk Tempat Kedudukan, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2017.

Kriteria itu antara lain terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual yaitu: telah dikukuhkan sebagai PKP; menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

“[Kemudian], pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang,” bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK 147/2017, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Dalam permohonan pengukuhan PKP, pengusaha orang pribadi dapat menyampaikan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Permohonan secara tertulis disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP untuk pengusaha orang pribadi antara lain dokumen yang menunjukkan identitas diri pengusaha untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Kemudian, melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Bagi pengusaha orang pribadi yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, terdapat tambahan dokumen yang harus dilampirkan.

Pertama, dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha. Kedua, dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.