Ilustrasi.
_x000D_JAKARTA, DDTCNews – PMK 80/2023 turut memuat ketentuan mengenai dasar penerbitan surat tagihan pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 80/2023, surat tagihan pajak (STP) diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.
“Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda,” bunyi ketentuan pada Pasal 1 nomor 28 PMK 80/2023, dikutip pada Senin (4/9/2023).
Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumi dan bangunan dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
“Surat tagihan pajak diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 19 PMK 80/2023.
Sesuai dengan Pasal 20 PMK 80/2023, ada pengecualian dari ketentuan jangka waktu penerbitan STP tersebut. Pertama, STP atas sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP). STP ini diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB serta SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Kedua, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 25 ayat (9) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila wajib pajak tidak mengajukan upaya banding.
Ketiga, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
Keempat, STP atas sanksi administratif berupa denda (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima oleh dirjen pajak. (kaw)