Ilustrasi. Logo fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus menyempurnakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif dikembangkan untuk mempermudah permohonan insentif pajak. Sejauh ini memang baru tersedia 1 fasilitas pada fitur itu, tetapi nantinya bakal terus ditambahkan.
"DJP berencana akan menambah jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online," katanya, dikutip pada Senin (7/8/2023).
Dwi mengatakan DJP berupaya mempermudah pengajuan permohonan berbagai insentif pajak. Melalui DJP Online, diharapkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan insentif secara lebih praktis dan mudah.
DJP pun berupaya menambah jenis insentif pajak yang dapat diajukan melalui layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online. Penambahan jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online bakal dituangkan lebih dulu dalam keputusan dirjen pajak.
"Namun masih menunggu diterbitkannya aturan teknis atas pelaksanaan hal ini," ujarnya.
Fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif kini telah tersedia pada laman DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil untuk dapat menampilkannya.
Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif menyediakan 3 menu utama yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Adapun jenis fasilitas yang tertera saat ini baru 1, yaitu pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.
Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan by system. Setiap permohonan akan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. (sap)