KEBIJAKAN PAJAK

Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Muhamad Wildan
Senin, 24 Juli 2023 | 12.30 WIB
Ada 15.000 WP OP Berhak Dapat Restitusi Dipercepat, Segera Manfaatkan!

Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan fasilitas restitusi dipercepat telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin. Para wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar silakan meminta restitusi dipercepat," ujar Suahasil, Senin (24/7/2023).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini tercatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Adapun total lebih bayar dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp56,32 miliar.

Walau demikian, hingga 14 Juli 2023 tercatat baru ada 1.895 wajib pajak yang telah memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan PER-5/PJ/2023. Adapun nilai restitusi yang diterima oleh wajib pajak-wajib pajak tersebut senilai Rp7,3 miliar.

Dengan demikian, baru 12% dari total  wajib pajak orang pribadi yang berhak yang sudah memanfaatkan fasilitas ini. "Kami melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini telah memberikan feedback bahwa proses restitusi untuk orang pribadi sangat cumbersome," ujar Sri Mulyani.

Dengan terbitnya PER-5/PJ/2023, proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta dipersingkat dari yang awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta memperoleh pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan diproses menggunakan skema restitusi dipercepat (Pasal 17D UU KUP) paling lambat pada 8 Juni 2023. Setelah itu, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atas lebih bayar maksimal Rp100 juta tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 22 Juni 2023.

"Ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian DJP terhadap wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.