Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – DDTC Indonesian Tax Manual (ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Kali ini, pembaruan dilakukan terhadap sejumlah bab antara lain Bab 6, Bab 10, dan Bab 12.
Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan pada Bab 6 tentang Pajak Internasional dan Transfer Pricing:
Kemudian, beberapa pembaruan dilakukan pada Bab 10 tentang Insentif Fiskal. Berikut perinciannya:
Selanjutnya, Bab 12 tentang Pajak Daerah juga diperbarui seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 35/2023.
Peraturan baru ini mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk besaran sanksi administrasi bunga yang akan variatif mulai tahun depan, sebesar 0,6% sampai dengan 2,2%, berdasarkan jenis pelanggaran. Dengan demikian, sanksi bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% sebagaimana yang berlaku saat ini.
PP 35/2023 juga mengatur bahwa notaris/PPAT memiliki kewajiban untuk meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Apabila kewajiban ini tidak dilakukan maka notaris/PPAT akan dijatuhi denda senilai Rp10 juta untuk setiap pelanggaran. Sebelumnya, sanksi denda tersebut senilai Rp7,5 juta.
Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.
DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Untuk akses lebih lanjut ke DDTC ITM, silakan mengunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)