Dirjen Bea Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 60 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 15 Mei 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberian relaksasi tersebut telah diatur dalam PER-4/BC/2023. Dengan relaksasi ini, perusahaan dapat melakukan pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
"Sudah ada 60 pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dari 2 bulan menjadi 3 bulan dan nilainya bisa mencapai Rp15 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.
PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.
Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.
Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.
Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)