Ilustrasi (Sumber: https://www.worldtransferpricing.com)
JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2020. Kali ini, peringkat dibuat untuk 54 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut bertambah dari tahun lalu sebanyak 50 yurisdiksi.
Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel yang berbasis di London tersebut di pertengahan tahun 2019. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap tiga pilar dasar, yaitu client feedback, practical evidence, dan peer feedback.
Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri.
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2020.