Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait tata cara pemberian insentif pengembangan mobil listrik mulai disusun oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian fasilitas fiskal dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya menunggu payung hukum yang lebih tinggi sebelum menyususun Paraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, inisiasi mulai dilakukan sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) dirilis.
“Untuk PMK-nya, menunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai siapkan,” katanya di Kompleks Istana Presiden, Kamis (25/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan penyusunan rancangan beleid terkait tata cara tersebut sebagai bagian dari usaha pemerintah mendorong industri mobil ramah lingkungan. Dukungan tersebut menurutnya diberikan pemerintah secara komprehensif.
Sri Mulyani menambahkan dukungan penuh pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Dalam jangka panjang, industri otomotif ramah lingkungan tidak hanya mendapat tempat di pasar domestik tapi juga mampu kompetitif untuk pasar internasional.
Oleh karena itu, rantai pasok mulai diinisiasi oleh pemerintah. Industri manufaktur untuk komponen paling penting dari mobil listrik, yaitu baterai lithium, mulai dibangun di Morowali, Sulawesi tengah.
“Industri otomotif ini supply chain-nya cukup kompleks. Jadi, kita tidak membangun untuk konsumsi dalam negeri saja karena tren seluruh dunia untuk kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” paparnya.
Bila tidak aral melintang, dua payung hukum tersebut akan meluncur pada akhir Juli 2019. Perpres akan manjadi landasan dalam pengembangan industri mobil listrik. PP akan mengubah skema pamajakan tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin tapi juga berdasarkan emisi yang dihasilkan.
“Rilisnya insyaallah bulan ini,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)