Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Persentase kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan tercatat turun tahun lalu. Perhatian khusus diberikan Ditjen Pajak atas fenomena ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio kepatuhan WP badan pada 2018 sebesar 59%. Angka ini menurun dibandingkan dengan rasio tahun 2017 yang sebesar 65%.
Hestu belum bisa menyebut secara pasti kenapa kepatuhan WP badan menurun. Kajian tengah dilakukan secara mendalam untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Hal ini menjadi penting karena WP badan merupakan kontributor utama penerimaan pajak.
"WP badan agak menurun meskipun secara nominal naik. Ini menjadi perhatian kami dan sedang dikaji secara mendalam baik di tingkat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Kanwil," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).
Sebagai catatan, rasio kepatuhan formal pada 2018 sebesar 71% atau turun dibandingkan dengan rasio kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 73%. Secara nominal, hanya 12,55 juta WP yang menyampaikan SPT dari 17,65 juta WP yang mempunyai kewajiban lapor SPT.
WP badan bukan satu-satunya kelompok WP yang turun persentase kepatuhannya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan juga ikut turun dari 75% pada 2017 menjadi 72% pada 2018.
Namun, data positif justru terjadi untuk WP orang pribadi nonkaryawan yang naik kepatuhan formalnya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi nonkaryawan meningkat dari 62% menjadi 74% pada tahun fiskal 2018.
Secara nominal, pada 2017 terdapat 1,9 juta WP yang wajib lapor SPT dan realisasi kepatuhannya sebanyak 1,2 juta WP. Kemudian pada 2018 nominalnya naik menjadi 2,4 juta yang wajib lapor SPT, dan terealisasi 1,8 juta WP.
"Ini hal yang positif, di mana WP orang pribadi nonkaryawan kepatuhannya meningkat cukup baik. Kelompok ini merupakan yang murni self assesment karena lapor dan bayar secara mandiri," tandasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.