KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Januari 2019 | 18.37 WIB
Pelonggaran Izin Jadi Cara Instan Pemerintah Dongkrak Ekspor

Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja neraca perdagangan di tahun ini kemungkinan besar tetap tertekan seperti halnya pada 2018. Untuk itu, berbagai langkah mitigasi mulai disusun dalam rangka menggenjot ekspor untuk meminalkan defisit.   

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aspek perizinan menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan ekspor. Kemudahan dijanjikan bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor.

Kemudahan perizinan itu menurut Darmin berupa simplifikasi prosedural dokumen pendukung ekspor. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan laporan surveyor (LS) akan disesuaikan dengan negara tujuan ekspor.

Dengan demikian, ketika negara tujuan tidak mewajibkan penyertaan dokumen laporan surveyor maka eksportir tidak perlu mengurus dokumen tersebut di dalam negeri.

"Laporan surveyor itu dikenakan kepada banyak komoditas ekspor, padahal di negara tujuan tidak pernah diminta. Jadi kalau tidak diperlukan maka jangan diwajibkan disini," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/1/2019).

Selain itu, Darmin menyebutkan masih banyaknya tumpang tindih dokumen syarat ekspor antarkementerian dan lembaga. Persoalan ini menjadikan kegiatan ekspor nasional tidak efisien karena banyaknya beban administrasi dalam rangka pemenuhan syarat melakukan ekspor.

Untuk itu, sejumlah solusi mulai dipetakan dan ke depan dokumen syarat ekspor seperti laporan surveyor akan terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, tidak perlu adanya izin ganda untuk satu komoditas ekspor yang sama.

"Ini lebih repot lagi karena bea cukai bikin [persyaratan], kemudian surveyor dan Sucofindo juga, jadi kan dobel. Kalau untuk pencatatan [ekspor-impor] sekarang datanya di-link saja dengan data bea cukai karena mereka dicatat secara harian. Ini yang sedang kita sisir," tegasnya.

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan relaksasi perizinan ini merupakan solusi instan untuk mendongkrak volume ekspor. Pasalnya, untuk urusan ini hanya diperlukan perbaikan dan modifikasi kebijakan pada peraturan setingkat menteri.

"Komoditas apa yang mau didorong [relaksasi perizinan], kita belum sampai situ karena ini masih dalam tataran prosedural dalam rangka perbaikan ekspor," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.