Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyederhanakan proses administrasi surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri (SKD WPLN). Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (23/11/2018).
Penyederhanaan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017.
“Dengan perdirjen baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD, sehingga WP tidak berulang-ulang menyampaikan SKD,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Regulasi teranyar ini menyederhanakan proses administrasi untuk WPLN dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra P3B. Saat ini, sambung Hestu, Indonesia memiliki P3B dengan 68 negara mitra.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana perluasan tax holiday yang diyakini mampu mendorong upaya substitusi impor. Seperti diketahui, ketergantungan impor industri Indonesia masih cukup besar.
Selanjutnya, beberapa media juga menyajikan data melonjaknya pengajuan dan realisasi restitusi pascaimplementasi percepatan restitusi untuk tiga jenis wajib pajak.
Berikut ulasan berita selengkapnya:
Pertama, SKD WPLN (form DGT) yang awalnya terdiri atas dua jenis formulir masing-masing sebanyak tiga lembar dan 2 lembar diubah menjadi hanya satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman.
Kedua, frekuensi penyampaian form DGT yang semula setiap bulan dalam SPT Masa setiap pemotong/pemungut pajak, diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong/pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan form DGT.
Ketiga, saluran penyampaian form DGT dari manual (Salinan yang dilegislasi) menjadi elektronik. Keempat,periode masa dan tahun pajak pada form DGT, dari paling lama 12 bulan dan tidak memungkinkan melewati tahun kalender menjadi paling lama 12 dan dimungkinkan melewati tahun kalender.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir optimistis perluasan tax holiday akan mendorong substitusi impor hingga 46%, serta menarik minar investor asing dan domestik. Ini dikarenakan pengurangan pajak langsung 100%.
“Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun apabila nilai investasinya di atas Rp30 triliun. Pemerintah juga memberikan bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai,” katanya.
Sejak implementasi kebijakan percepatan restitusi, ada peningkatan jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Data periode Mei-Oktober 2018, jumlah SKPPKP tercatat sebanyak 2.469, tumbuh 506,6% dibandingkan dengan tahun lalu 407 SKPPKP.
Adapun nilai restitusi yang sudah diberikan kepada WP pada periode tersebut senilai Rp9,4 triliun, meningkat 174% dari realisasi pada Mei-Oktober 2017 senilai Rp3,4 triliun. Penerbitan SKPPKP paling banyak diberikan kepada WP dengan persyaratan tertentu.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan ada tiga aspek yang belum terselesaikan menjelang pemindahan online single submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ketiga aspek itu adalah penyempurnaan sistem teknologi informasi OSS mulai dari basis data hingga integrasi sistem, proses bisnis berupa penyelesaian norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah, dan reformasi regulasi berupa hukum omnibus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan setoran pajak sektor perikanan yang mengalami kenaikann dari Rp850,1 miliar pada 2016 menjadi Rp1,08 triliun pada 2017 merupakan hasil kerja sama kementeriannya dengan DJP Kemenkeu.
"Ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir,” tutur Susi. (kaw)