BOGOR, DDTCNews - Kemudahan dalam administrasi pajak terus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah pemangkasan tarif PPh Final jadi 0,5%, kini mekanisme perhitungan juga hadir dalam platform aplikasi ponsel pintar.
Salah satu yang terkini adalah aplikasi Klik46. Adapun Klik46 merupakan sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.
"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak," kata Pendiri Klik46, Leonard Tarigan, Kamis (2/8).
Dia menyatakan dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak UMKM melakukan transaksi usahanya, sekaligus melakukan pembayaran pajak dalam aplikasi yang sama.
Leonard menambahkan aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi. Aplikasi juga dilengkapi dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam," terangnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan selain penurunan tarif PPh final, berbagai kemudahan diberikan kepada UMKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak tanpa memengganggu aktivitas usaha.
"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah dirilis pemerintah," tandasnya. (Amu)