KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 April 2018 | 14.23 WIB
Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday berlaku. Namun, salah satu paket kebijakan untuk menggenjot investasi ini masih terbuka untuk direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terkait implementasi pemberian fasilitas tax holiday.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan secara periodik supaya dia kredibel," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan mulai berlaku 4 April 2018.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pelaku industri terkait perluasan sektor yang perlu mendapatkan tax holiday. 

“Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat, sehingga kami dalam tahap menyampaikan ke masyarakat dengan memberikan penjelasan tata cara yang lebih ringkas, dengan evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," jelas Suahasil.

Sebelumnya, pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan angka minimum investasi yang mendapat fasilitas tax holiday masih dinilai terlalu tinggi. Angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak ivestasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka 250 sehingga cakupannya lebih luas," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.