MALAYSIA

Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 September 2019 | 10.20 WIB
Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: img.astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Chief business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah yang tepat.

“Saya pikir pemerintah telah mengambil banyak langkah ke arah yang tepat dan itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemimpin e-commerce di Asia Tenggara untuk tidak hanya menjual tetapi juga mendorong perubahan di balik pemikiran dan kebijakan,” kata Lee, Rabu (3/9/2019)

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan pajak digital pada semua penyedia layanan digital asing mulai Januari 2020. Rencana tersebut berada di bawah amendemen Undang-Undang Pajak Layanan (Service Tax Act) yang diusulkan pada 2018.

Adapun amendemen itu mengusulkan agar seluruh pihak yang berada di luar Malaysia dan mengoperasikan platform online untuk membeli dan menjual barang atau menyediakan layanan digital apapun akan dikenakan pajak ini.

Dengan demikian, selain menyasar pelaku e-commerce seperti Lazada, pajak tersebut juga akan dikenakan pada berbagai layanan online termasuk peranti lunak, musik, video dan iklan digital yang ditawarkan oleh Spotify, Netflix Inc, dan Amazon.com Inc.

Selain itu, terkait dengan Anggaran 2020, Lee mengatakan Lazada Malaysia berharap pemerintah akan memberikan lebih banyak dukungan untuk platform bisnis e-commerce.

“Saya pikir kami selalu meminta lebih banyak dukungan untuk ekosistem dan untuk penjual," katanya

Seperti dilansir malaymail.com, pada April lalu, Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan penyedia layanan digital yang terdaftar di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia. Anjuran tersebut ditujukan untuk mempermudah pemungutan pajak layanan digital sebesar 6% yang akan dimulai pada 1 Januari 2020. (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.