WISCONSIN, DDTCNews - Representatif Negara Bagian Wisconsin Steve Harding memberi usulan kepada pemerintah untuk menyelamatkan lebih dari US$1.000 atau Rp13 juta dana pensiun setiap guru dari pungutan pajak negara bagian melalui revisi ketentuan perundang-undangan.
Steve menilai pensiunan guru harus tetap mendapatkan pembebasan pajak sebesar 50%. Menurutnya pembebasan pajak itu lebih kepada aspek keadilan atas kerja keras mereka pada masa sebelum pensiunnya.
"Sebetulnya sudah jelas, dengan defisit yang kita hadapi, catatan fiskal dalam bentuk apapun akan sulit menghadapi hal ini. Karena menurut saya, hal ini lebih kepada aspek keadilan. Para guru telah bekerja sangat keras, sehingga mereka tidak layak diperlakukan seperti itu dengan penundaan pembebasan pajak," ujarnya di Brookfield, Sabtu (10/2).
Sebagai informasi, berdasarkan UU Pajak Negara Bagian Wisconsin, sebesar 50% porsi pensiun guru dibebaskan dari pajak dan akan berlaku pada 2017. Sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran keuangan negara bagian untuk tahun 2017.
Namun, pemerintah justru merevisinya pada musim gugur lalu dengan menunda pembebasan pajak sebesar 50% tersebut menjadi berlaku pada 2019, serta menggantinya dengan memberikan pembebasan pajak untuk 2017 dan 2018 sebesar 25%.
Tentunya hal ini akan sangat merugikan pensiunan guru atau guru yang berencana untuk pensiun di tahun 2017. Karena tidak sedikit jumlah yang menggantungkan penghasilannya pada fasiitas pembebasan pajak tersebut.
Steve mengakui perubahan demi perubahan yang terjadi dalam UU terkait dengan penghasilan para pensiunan guru harus dikaji ulang dengan melibatkan stakeholders. Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas berapa banyak guru bergaji rendah, maupun berapa biaya negara untuk mengembalikan 50% yang telah hilang tadi.